Berita7 — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. MAKI memberi tenggat hingga akhir tahun 2026 untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan RUU tersebut sebenarnya “sudah matang sejak tahun 2008” dan hanya perlu disahkan. Pernyataan itu disampaikannya saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Boyamin memperingatkan pembahasan yang berlarut-larut berisiko memangkas banyak substansi penting dalam RUU. Ia juga menyoroti aktivitas DPR yang menurutnya tersita oleh penyesuaian nomenklatur RUU.
“Jadi ini saya hanya menunggu mudah-mudahan tahun ini disahkan lah udah sampai akhir tahun,” ucap dia.
Menurut Boyamin, Komisi III DPR berjanji merampungkan RUU Perampasan Aset sejak Agustus 2025, namun sampai kini janji itu belum terealisasi. Ia memperingatkan akan menempuh jalur hukum jika pengesahan tak terjadi sesuai tuntutan.
“Kalau tidak (disahkan akhir tahun ini) ya tahun depan saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan DPR/pemerintah mengesahkan dalam jangka waktu 1 tahun. Meskipun agak molor, saya sudah mengancam ini kan sebenarnya di bulan Januari kemarin, tapi ya karena katanya mau disahkan-disahkan ya saya tunggu dulu deh,” tuturnya.
MAKI menilai upaya lain untuk menangani korupsi tidak lagi memadai. Boyamin menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi jalan yang mesti ditempuh karena kondisi korupsi yang menurutnya telah memburuk.
“Karena ini korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Kalau yang lain penegakan hukum, pengawasan segala macam sudah nggak mempan lagi,” imbuhnya.
Komisi III DPR: Pembahasan Dikebut
Di sisi lain, Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan intensitas tinggi. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan membahas RUU tersebut “semaksimal mungkin.”
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Habiburokhman menepis anggapan bahwa Komisi III menolak pembahasan RUU. “Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan Komisi III hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Waketum Partai Gerindra itu menyatakan pembahasan menjadi penting karena RUU ini merupakan ketentuan baru, bukan sekadar perubahan aturan yang sudah ada.
“Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ucap dia.
Ikuti Berita7
