Berita7 — Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka setelah mengirim ancaman teror bom melalui pesan WhatsApp ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari pertama masa pengenalan sekolah.
Ancaman itu masuk saat siswa sedang mengikuti upacara pagi pada Senin (13/7). Keisengan pelaku — yang ternyata orang tua salah satu murid — memicu kepanikan dan pembubaran kegiatan MPLS sebelum tim kepolisian melakukan penyisiran dan sterilisasi lokasi.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengatakan laporan diterima pada pagi hari. “Laporannya 07.30 WIB, tapi memang di-WA itu orang lagi pada upacara. Sudah upacara baru lihat WA-nya kita langsung datang semuanya Camat, Lurah,” kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/7/2026).
Dalam pesan yang diterima guru, pelaku mengklaim menempatkan bom di 11 titik dan sempat melakukan panggilan tak terjawab karena pesannya tidak dibalas. Berikut isi ancaman tersebut:
“SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA, DIHARAAP BERSIAP SIAP DENGAN HITUNGAN MENIT TEMPAT SEKOLAHAN SDN 15 PAGI INI AKAN MELEDAK DAN KAMI SUDAH MENYIAPKAN 11 TITIK…!!!”
Isi ancaman membuat siswa, orang tua, dan guru panik sehingga MPLS dibubarkan. Pihak sekolah dan aparat langsung berkoordinasi menenangkan orang tua dan mengevakuasi siswa.
Dari rekaman yang beredar, polisi terlihat menyisir kelas dan sudut sekolah. Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror dikerahkan untuk melakukan penyisiran dan sterilisasi lokasi.
Setelah beberapa jam pengecekan, petugas memastikan tidak ditemukan bahan peledak dan lokasi dinyatakan aman.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku dalam tempo kurang dari 24 jam. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
“Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap secara meluas atau menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku mengaku mengirim ancaman itu karena iseng. Polisi masih mendalami motif dan mengonfirmasi keterangan tersebut.
Iskandarsyah menambahkan bahwa pelaku sempat menyebut mengalami tunggakan pinjaman online, namun menurut penyidik keterangan itu “tidak berpengaruh pada pengusutan kasus teror.” “Ada juga (pinjaman online), tapi nggak nyambung kenapa dia ancam sekolah. Kemarin kan dia ngomong aja, sekarang lagi sama psikolog forensik,” katanya.
Kepala Sekolah SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Kamtono, memastikan kegiatan belajar mengajar kembali normal dan MPLS dilanjutkan pada hari berikutnya. “Ya, dari hari ini MPLS hari kedua berjalan dengan lancar. Teman-teman tadi sudah melihat kita mengadakan senam bareng, kemudian alhamdulillah didatangi ya Bapak Menteri Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ya,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Kamtono menyebut sekolah mengagendakan sesi trauma healing dan edukasi untuk siswa, orang tua, dan guru bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi). “Jadi itu merupakan penyembuhan luka yang kemarin. Kejadian kemarin yang pun berakibat, mungkin di hati anak ada traumanya, ada juga mungkin orang tuanya, mungkin ada juga gurunya juga sama. Kita berusaha untuk menormalkan kembali,” jelasnya.
Ia mengakui beberapa guru sempat merasa gelisah setelah ancaman. Sekolah melakukan berbagai upaya antisipasi agar insiden serupa tidak terulang dan proses pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ikuti Berita7
