Berita7 — Polri melibatkan lembaga penegak hukum asing untuk memeriksa barang bukti berupa mata uang asing dan emas dalam pengusutan tiga perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan meliputi USD, SGD, rupiah, serta 74 kilogram emas batangan yang disita dari beberapa lokasi.
Pengecekan barang bukti dilakukan di berbagai lokasi penggeledahan yang tersebar dari Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat. Proses verifikasi melibatkan pihak asing seperti Federal Bureau of Investigation (FBI), Secret Service, serta dukungan kedutaan dan otoritas keuangan terkait.
Rincian Hasil Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Menurut keterangan Kortas Tipikor Polri, berikut temuan dari penggeledahan di sejumlah titik:
Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
- Dokumen
- Handphone
- SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
- USD 889.965
- Rp 259.159.000
Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
- 71 item barang bukti
- 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
- 74 kg emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp 100.000.000
- Dokumen
- Handphone
- Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.
Kerja Sama Dengan Pihak Asing dan Bank
Pihak FBI dan Secret Service hadir di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/7/2026) untuk melakukan pengecekan. Mereka lalu keluar pergi pada pukul 12.45 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan polisi menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, hingga pihak Singapura untuk mengecek barang bukti.
Dalam keterangannya, Budi Hermanto menyebut pemeriksaan akan mencakup berbagai mata uang dan emas. Ia mengatakan, “Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kepada wartawan, Senin (13/7).
Selain melibatkan otoritas asing, Polri bekerja sama dengan PT Pegadaian untuk melakukan pemeriksaan 74 kg emas yang disita. Ahli dikerahkan untuk mengecek keaslian dan berat emas tersebut.
Proses pengecekan sejumlah barang bukti itu masih berlangsung. Pengecekan tersebut merupakan bagian dari proses pengusutan perkara yang sedang berjalan.
KPK Siapkan Supervisi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Setyo menyebut mekanisme supervisi dilakukan sesuai ketentuan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Setyo mengatakan meski permintaan supervisi telah disampaikan secara lisan, nantinya akan ada permintaan secara tertulis yang kemudian dibahas sesuai mekanisme internal KPK. Ia menegaskan bahwa saat ini KPK belum membicarakan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung.
Menurutnya, proses penanganan masih berjalan di Kejagung dan masih dalam tahap awal. “Saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung Jamin Profesionalisme
Kejaksaan Agung menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie Adriansyah akan berlangsung secara profesional dan transparan. Kejagung menyatakan akan berkoordinasi dengan Polri serta melibatkan KPK dalam fungsi supervisi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, “Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang menekankan koordinasi lintas lembaga sebagai kunci penyidikan. “Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,” tutur Anang.
Ia menambahkan bahwa Kejagung akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. “Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ,” jelasnya.
Ikuti Berita7
