Berita7 — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan akan melelang 90 unit Apartemen South Hills di Setiabudi, Jakarta Selatan, milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Lelang berlangsung secara daring pada 29 Juli dengan total nilai limit objek senilai Rp219.779.226.669.
Apartemen yang kini menjadi barang rampasan negara itu menonjolkan fasilitas dan interior bernuansa mewah, termasuk lift pribadi yang langsung memasuki tiap unit.
Fasilitas dan Kondisi Unit
Berdasarkan informasi pada laman resmi lelang, setiap unit Apartemen South Hills dilengkapi private lift yang mengarah langsung ke unit masing-masing. Interior ruangan didominasi warna krem berpadu furnitur kayu cokelat tua, serta jendela lebar menghadap gedung-gedung pencakar langit Jakarta.
Kondisi unit bervariasi: ada yang kosong dan ada pula yang sudah fully furnished dengan perabot seperti sofa, kasur, dan meja tamu.
Rincian Harga Limit Per Tipe
Harga limit berbeda bergantung luas, letak lantai, dan kondisi unit. Rinciannya sebagai berikut:
- Unit tipe 32/EF di lantai 32, luas 149 meter persegi, nilai limit Rp 4.831.906.077 (Rp 4,9 miliar).
- Unit tipe Z2/32/K, luas 124 meter persegi, nilai limit Rp 3.762.051.967 (Rp 3,7 miliar).
- Unit tipe 28/E di lantai 28, luas 74 meter persegi, nilai limit Rp 2.141.552.918 (Rp 2,1 miliar).
- Unit tipe Z1/21/J di lantai 21, luas 60 meter persegi, nilai limit Rp 1.471.700.398 (Rp 1,4 miliar).
Proses Lelang dan Aanwijzing
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Selain itu, akan diadakan proses aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20–22 Juli 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, “Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut.”
Lebih lanjut, Anang mengatakan, “Pelaksanaan aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik.”
Latar Belakang Kasus
Benny Tjokro, yang pernah menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dihukum atas tindak pidana perbankan dan pencucian uang terkait kasus megakorupsi Jiwasraya. Mahkamah Agung menolak kasasi sehingga vonis tetap berupa hukuman penjara seumur hidup.
Benny bersama Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 16 triliun dari pembobolan Jiwasraya. MA juga menguatkan perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ASABRI, Benny diadili tetapi divonis nihil karena telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada kasus sebelumnya.
Ikuti Berita7
