Jakarta – Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (20/2/2026) terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Dalam pemeriksaan tersebut, Mawa turut menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.
Pemeriksaan Empat Setengah Jam
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Altur, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama kurang lebih empat setengah jam. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Penyidik mengajukan total 27 pertanyaan kepada Mawa.
“Mbak Mawa baru selesai menjalani pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Pemeriksaan itu sendiri dimulai pada jam 11.00 dan selesai itu sekitar jam 15.30 ya. Dan penyidik mengajukan total sekitar 27 pertanyaan. Juga tadi didampingi oleh unit perlindungan perempuan anak dari Dinas Provinsi DKI Jakarta,” ujar Altur di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026) sore.
Bukti Tambahan dan Rekaman CCTV
Dalam kesempatan tersebut, Mawa mengungkapkan telah menyampaikan bukti tambahan kepada penyidik. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci isi bukti tersebut kepada awak media.
“Terkait itu, tadi saya sudah sampaikan ke penyidik dan mohon doanya aja ya, teman-teman semuanya. Semoga bisa berjalan dengan lancar untuk mengungkapkan kebenaran ini semuanya,” ucap Wardatina Mawa.
Altur menegaskan pihaknya tidak dapat membuka detail bukti yang diberikan ke penyidik karena sudah masuk dalam materi penyidikan. Ia menyebut salah satu bukti yang telah diserahkan adalah rekaman CCTV.
“Yang jelas bukti-bukti yang kita sampaikan salah satunya itu yang seperti kalian sudah tahu kan, adanya rekaman CCTV, seperti itu,” jelas Altur.
Tak Ada Komunikasi dengan Suami
Wardatina Mawa memastikan hingga saat ini tidak ada komunikasi antara dirinya dan sang suami, Insanul Fahmi.
“Tidak ada sama sekali,” pungkas Mawa.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penolakan restorative justice oleh Mawa, sementara Inara Rusli disebut masih menginginkan perdamaian.






