Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara. KUHAP baru ini dipastikan tidak memberikan ruang bagi adanya perkara yang ‘digantung’.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, dalam sebuah jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026).
Eddy Hiariej awalnya menanggapi kekhawatiran sebagian pihak mengenai kewenangan polisi dalam KUHAP baru. Ia membantah anggapan bahwa polisi akan menjadi ‘superpower’ dan tidak dapat dikontrol.
Polisi Tetap Terkontrol Ketat
“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy Hiariej.
Ia kemudian menjelaskan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, KUHAP ini memastikan tidak ada lagi ‘saling sandera perkara’ yang menyebabkan ketidakpastian hukum.
“Kalau dengan KUHAP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.
Jaksa Mengakhiri Perkara yang Dimulai Polisi
Eddy Hiariej mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, yang menyatakan bahwa kini polisi yang memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhirinya. Hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa ini, kata Eddy, tidak memberikan peluang adanya perkara yang ‘digantung’.
“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.
Aturan mengenai koordinasi penyidik dan penuntut umum ini tertuang dalam Bagian Ketujuh Undang-Undang KUHAP, yang dimulai dari Pasal 58 hingga Pasal 63. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.






