Berita

Lima Terdakwa Korupsi Rp 299 Miliar Divonis 8-14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Advertisement

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 hingga 14 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Jakarta. Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang merugikan negara senilai total Rp 299,3 miliar.

Vonis dan Hukuman

Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat, 9 Januari 2026. Hakim ketua Saut Erwin Hartono A Munthe menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa yang divonis adalah:

  • Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta
  • Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Group
  • Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya
  • Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai Indi Daya
  • Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Saut Erwin Hartono A Munthe saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Masing-masing juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang bervariasi.

Advertisement

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, sikap sopan para terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Rincian Vonis Lengkap

Berikut adalah rincian vonis untuk masing-masing terdakwa:

  1. Benny: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  2. Bun Sentoso: 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  3. Agus Dianto Mulia: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  4. Fitri Kristiani alias Nisa: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.
  5. Sischa Dwita Puspa Sari: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi pemberian kredit yang dilakukan oleh Tersangka Benny selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 299.399.370.273,95. Sidang dakwaan kasus ini sebelumnya telah digelar pada Kamis, 4 November 2025.

Advertisement