Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Hanif Dhakiri, mendesak penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menekankan pentingnya pendekatan pengawasan yang lebih proaktif.
Pengawasan Proaktif dan Berbasis Risiko
Hanif Dhakiri menyatakan bahwa ancaman siber berkembang jauh lebih pesat dibandingkan kemampuan adaptasi sebagian besar institusi. “Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi. Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” tegas Hanif kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Implementasi UU PDP Masih Menjadi Pekerjaan Besar
Meskipun UU PDP telah menyediakan kerangka hukum yang memadai, Hanif menilai implementasinya masih menghadapi tantangan besar. “UU PDP sudah memberi payung hukum. Namun implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Tanpa itu, perlindungan data berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” ujarnya.
Tanggung Jawab Berlapis dalam Perlindungan Data
Hanif menjelaskan bahwa tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Sementara itu, regulator dan pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertugas memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan efektivitas audit.
Negara, menurut Hanif, memiliki peran krusial dalam memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan lancar dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Harmonisasi Regulasi untuk Stabilitas Keuangan
Hanif menekankan perlunya harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP. Hal ini penting mengingat perlindungan data nasabah merupakan komponen vital bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.
Aspek yang perlu disinkronkan meliputi standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan dalam penindakan pelanggaran yang melintasi berbagai rezim aturan.
Sanksi yang Efektif dan Transparan
Dari perspektif penegakan hukum, Hanif menuntut agar sanksi yang diterapkan bersifat nyata dan transparan untuk menciptakan efek jera yang optimal. Ia menggarisbawahi pentingnya kewajiban perbaikan sistem yang diawasi hingga tuntas.
“Sanksi harus nyata, cepat, dan transparan. Bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas,” pungkasnya.






