Berita

Wamendagri Akhmad Wiyagus Tegaskan Sinkronisasi Tata Ruang Daerah dan Kebijakan Nasional

Advertisement

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya keselarasan antara penataan ruang di tingkat daerah dengan kebijakan nasional. Menurutnya, hal ini merupakan fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan dan mengendalikan pemanfaatan wilayah di Indonesia.

Tata Ruang Bukan Sekadar Administratif

Wiyagus menjelaskan bahwa penataan ruang tidak dapat dipandang hanya sebagai proses administratif belaka. Ia menggarisbawahi bahwa tata ruang adalah sebuah sistem utuh yang sangat menentukan keberlanjutan pembangunan suatu wilayah.

“Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses,” ujar Wiyagus dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus saat menghadiri Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah yang diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, pada hari yang sama.

Peran Strategis Kemendagri dalam Pengawasan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang peran strategis dalam memastikan bahwa kebijakan tata ruang yang disusun oleh pemerintah daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional. Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas.

Dalam ketentuan tersebut, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah wajib melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum dapat diberlakukan. Mekanisme serupa juga berlaku untuk RTRW kabupaten/kota, yang meskipun dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, tetap memerlukan konsultasi dengan Mendagri sebelum diterapkan.

Proses evaluasi dan konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kepentingan umum yang lebih luas. Wiyagus menambahkan bahwa instrumen ini krusial agar kebijakan tata ruang daerah tetap berada dalam koridor kebijakan nasional dan meminimalkan potensi konflik antardaerah maupun antarsektor.

Advertisement

Tiga Aspek Fokus Evaluasi Kemendagri

Kemendagri memfokuskan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) RTRW pada tiga aspek utama. Pertama adalah aspek administrasi, yang memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen pendukung. Kedua, aspek kebijakan, yang menjamin sinkronisasi antara kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Ketiga, aspek legalitas, yang memastikan raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa Raperda RTRW provinsi harus ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menegaskan bahwa penataan ruang tidak hanya menyangkut perencanaan, tetapi juga kedisiplinan dalam kepastian hukum dan ketepatan waktu.

RTRW sebagai Acuan Pembangunan Jangka Panjang

Wiyagus menekankan posisi strategis RTRW sebagai acuan pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan. RTRW juga menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang dan rujukan utama dalam penyelesaian konflik tata ruang.

Ia mengungkapkan bahwa pasca-Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Mayoritas raperda tersebut berhasil ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, satu raperda dikembalikan karena masih terkendala persoalan batas administrasi.

“Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan,” tegas Wiyagus.

Advertisement