Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memberikan jaminan penuh kepada seluruh warganya terkait perlindungan jaminan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC). Kepastian ini disampaikan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan 98.545 jiwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN, efektif per 1 Februari 2026.
Agustina menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kepanikan di kalangan warga yang mungkin merasa kehilangan perlindungan kesehatan. “Saya sampaikan kepada seluruh warga Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Agustina dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/2/2026). Ia menambahkan, “Jangan sampai ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.”
Lebih lanjut, Agustina menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menyiapkan skema pengalihan ke UHC bagi warga yang kepesertaannya saat ini berstatus nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan. Untuk memastikan kelancaran teknis di lapangan, Pemkot Semarang telah menginstruksikan seluruh jajaran di Puskesmas agar proaktif membantu warga yang terdampak.
Petugas kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) diminta untuk memfasilitasi proses pelayanan sekaligus membantu warga dalam mengurus langkah-langkah administratif yang diperlukan. “Petugas puskesmas kami sudah siap membantu proses pelayanan di lapangan. Mereka juga akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang statusnya nonaktif,” jelas Agustina.
Saat ini, selain memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal, Pemkot Semarang melalui koordinasi intensif antara Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan BPJS Kesehatan, tengah berupaya mengusulkan reaktivasi kembali peserta PBI JK yang dinonaktifkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Agustina berharap upaya ini dapat menjadi jaring pengaman yang efektif, sehingga tidak ada satu pun warga Semarang yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan berobat.
“Koordinasi terus berjalan agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Intinya, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga dan inklusif serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya.






