Berita

Wakil Ketua MA Yakin Suap Hakim PN Depok Terjadi Sebelum Kenaikan Tunjangan

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, meyakini kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan sebagai tersangka terjadi sebelum tunjangan hakim mengalami kenaikan. Suharto menjelaskan bahwa proses eksekusi sebuah perkara membutuhkan waktu yang panjang.

Hal ini disampaikan Suharto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (9/2/2026). Ia memaparkan bahwa proses eksekusi sebuah perkara biasanya dimulai dari tingkat pertama, kemudian banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Pihak yang dinyatakan menang kemudian mengajukan permohonan eksekusi.

“Kalau sebuah proses eksekusi itu bermula dari proses perkara tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, mungkin juga PK. Setelah itu yang dinyatakan menang mengajukan permohonan eksekusi,” terang Suharto.

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan adanya proses telaah berkas terkait eksekusi. Setelah itu, dilakukan aanmaning atau teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah agar menjalankan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.

“Setelah aanmaning, ada penetapan eksekusi. Nah, di proses mana (suap yang terjadi), ini yang sedang berjalan. Nanti Anda lihat, begitu. Saya yakin, 100 persen yakin, bahwa proses ini jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya,” tutur Suharto.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian kasus dugaan suap ini terkait gugatan PT Karabha Digdaya (KD) mengenai lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PN Depok pada tahun 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025. KPK menduga Ketua PN Depok Wayan Eka meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD untuk urusan eksekusi. PT KD akhirnya menyepakati pemberian Rp 850 juta.

Pada Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Berikut daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Tentang Kenaikan Gaji Hakim

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280% pada Juni 2025. Aturan mengenai kenaikan gaji hakim ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Pada Februari 2026, pemerintah juga menyatakan bahwa hakim ad hoc turut mendapatkan kenaikan gaji.

Advertisement