Berita7 — Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam individu yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Kasus ini mencuat di media sosial dan melibatkan dugaan pelecehan verbal melalui grup percakapan yang dilaporkan menyasar 26 korban, mencakup mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi Unesa.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menyatakan bahwa keenam terlapor telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus selama proses investigasi berlangsung. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari prosedur administratif untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara independen, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” ujar Iman dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026).
Satgas PPK Unesa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban. Pendampingan komprehensif disediakan, meliputi layanan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan. Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban, pelapor, dan saksi.
Iman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa Fakultas Vokasi sebagai terlapor. Percakapan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan segera ditindaklanjuti setelah Satgas PPK Unesa menerima laporan resmi.
“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” jelasnya.
Sejak laporan diterima, Satgas PPK Unesa menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penanganan mengedepankan pendekatan berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” urainya.
Proses penanganan kasus ini masih terus berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari bukti dan keterangan sejumlah saksi, kasus tersebut melibatkan enam terlapor. Sementara itu, jumlah terduga korban mencapai 26 orang, yang terdiri atas mahasiswa, dengan empat orang di antaranya merupakan dosen.
Ikuti Berita7
