— JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba ilegal yang memproduksi jenis karisoprodol di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, dua orang pemasok bahan baku berhasil ditangkap.

Pengungkapan laboratorium gelap ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus serupa yang sebelumnya telah dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari kasus di Semarang tersebut, polisi telah menyita sebanyak 308 ribu butir tablet karisoprodol yang siap edar.

Wakasar Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menyatakan, pihaknya kini berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MH dan VW. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok bahan baku utama untuk produksi narkotika jenis tablet karisoprodol di laboratorium ilegal tersebut.

Penangkapan MH dan VW dilakukan di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4). Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dikembangkan dari kasus di Semarang.

“Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ungkap Kompol Avrilendy dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita bahan baku dalam jumlah sangat besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 30 drum karisoprodol dengan total berat 750 kilogram, 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, dan 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Informasi ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi yang lebih luas.

“Hal ini guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut,” ucapnya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai pasok maupun produksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Mereka juga dikenakan Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.