— PN Tipikor Pekanbaru menggelar sidang tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (9/7/2026). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atas perkara pemerasan yang disebut sebagai ‘jatah preman’.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta. JPU menyatakan hukuman penjara yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Rincian Tuntutan

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sehingga menuntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Pernyataan resmi JPU mengenai hal ini dibacakan di persidangan.

Tuntutan denda Rp 500 juta juga diajukan. Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

Para Terdakwa Lain

Sidang tuntutan turut diikuti dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Keduanya menjalani proses hukum yang sama dalam persidangan tersebut.

Asal Kasus

KPK sebelumnya mengungkap kasus ini dengan dugaan bahwa Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang yang disebut sebagai ‘jatah preman’. JPU menyebut ada tiga kali setoran fee yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan untuk langkah proses berikutnya.