Berita7.co.id — Jakarta — Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, menyita lebih dari enam juta batang rokok ilegal hasil dari operasi di sejumlah titik pengawasan selama Mei hingga Juni 2026.
Penindakan tersebut mengamankan barang senilai sekitar Rp 9 miliar dan menutup potensi kerugian negara pada penerimaan cukai hingga Rp 4,5 miliar jika barang itu sempat beredar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, menyatakan jumlah tepatnya adalah 6.086.713 batang rokok ilegal yang ditindak dalam operasi gabungan.
“Selama periode bulan Mei-Juni 2026, operasi yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah lebih dari 6 juta batang dari berbagai merek. Jumlah tepatnya 6.086.713 batang rokok ilegal,”
Lokasi dan Jumlah Penindakan
Rokok ilegal itu diamankan di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor, yakni Bogor, Depok, Cianjur, dan Sukabumi. Penindakan dilakukan di berbagai titik, termasuk warung kelontong, agen, dan perusahaan ekspedisi.
Operasi tercatat sebanyak 83 penindakan di lokasi-lokasi tersebut, yang menghasilkan total barang seperti disebutkan tadi.
Nilai Barang dan Potensi Kerugian
Menurut keterangan resmi, perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 9 miliar. Jika rokok-rokok tersebut beredar tanpa cukai yang semestinya, potensi penerimaan cukai yang hilang diperkirakan sebesar Rp 4,5 miliar.
“Perkiraan nilai barang yang ditindak tersebut mencapai Rp 9 miliar dan potensi penerimaan cukai yang hilang jika rokok ilegal tersebut beredar sebesar Rp 4,5 miliar,”
Ikuti Berita7.co.id
