Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang status darurat penanggulangan sampah selama dua pekan ke depan, hingga 19 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul masih belum terselesaikannya persoalan sampah yang terus menjadi momok di wilayah tersebut.
Gandeng Tokoh Masyarakat untuk Solusi Hulu ke Hilir
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan perlunya keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari camat, lurah, hingga pengurus Rukun Warga (RW). Ia meminta agar setiap kelurahan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang aktif, dan setiap RW wajib memiliki satu bank sampah yang beroperasi.
“Terutama terkait camat dan lurah, bagaimana lurah harus membuat TPS3R di setiap kelurahan dan harus aktif ya. Itu menjadi bagian dari penilaian kinerja, seperti itu dan juga setiap RW memiliki satu bank sampah aktif ya,” ujar Pilar kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Pilar juga mendorong warga untuk melakukan pengolahan sampah mandiri di tingkat kelurahan dan RW. Pemerintah Kota akan mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung upaya ini, termasuk penyediaan alat untuk pembuatan biopori, baik manual maupun bermesin, serta kebutuhan paralon dan material lainnya.
“Nanti terkait pergeseran anggaran di kelurahan untuk misalkan bikin alat tuh untuk ngegali lubangnya biopori, itu kan alatnya lumayan tuh. Apakah alat manual atau alat yang pakai mesin, terus juga bagaimana dengan paralonnya dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, program pengolahan sampah dengan maggot juga menjadi salah satu fokus yang didorong. “Terus juga apa terkait maggot dan seperti itu. Tadi kami menyampaikan bahwa lakukan pergeseran anggaran dulu, ini prioritas terkait sampah di masalah hulu,” tambahnya.
Penegakan Aturan dan Sanksi Tegas
Dalam upaya mengatasi masalah sampah, Pemkot Tangsel juga akan memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan membuang sampah sembarangan. Pilar menegaskan akan memberlakukan sanksi denda hingga tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar.
“Artinya bahwa penegakan Perda terkait denda dan juga bahkan tipiring itu harus tegas dilaksanakan. Tadi saya menyampaikan kepada Pak Kasatpol PP beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita compromise terkait masalah itu,” tegas Pilar.
Perpanjangan Status Darurat
Status darurat sampah di Tangsel sebelumnya telah berakhir pada Senin (5/1/2026). Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, mengonfirmasi perpanjangan status darurat ini hingga 19 Januari 2026.
“Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” kata Essa, dikutip dari Antara, Kamis (8/1).
Selama masa perpanjangan status darurat, tim satuan tugas (satgas) akan memprioritaskan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah di Tangsel.






