Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Grounding SPBU, 7 Pelaku Ditangkap

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh pelaku sindikat pencurian kabel grounding yang beroperasi di 46 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta hingga Bogor. Penangkapan ini mengungkap potensi bahaya besar akibat aksi pencurian tersebut.

Bahaya Kebakaran dan Ledakan Mengintai

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kabel grounding memiliki fungsi vital sebagai penangkal petir. Keberadaan kabel ini sangat krusial untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran atau ledakan di SPBU yang disebabkan oleh lonjakan listrik dari sambaran petir.

“Hal ini tentunya sangat membahayakan rekan-rekan sekalian, karena keberadaan kabel penangkal petir ini adalah untuk melakukan atau untuk upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan karena arus listrik dari petir yang terjadi,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, hilangnya kabel grounding dapat menimbulkan ancaman serius tidak hanya bagi lingkungan sekitar SPBU, tetapi juga bagi para pekerja dan konsumen yang sedang melakukan pengisian bahan bakar.

“Tentunya itu akan membahayakan bagi lingkungan sekitar SPBU, membahayakan bagi para pekerja yang ada di SPBU, maupun para konsumen yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut,” bebernya.

Advertisement

Keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian yang membahayakan masyarakat.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang kami amankan dalam proses penyidikan ini: kendaraan bermotor dua unit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kegiatan pencuriannya, kemudian alat yang digunakan oleh para pelaku berupa tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, golok, kemudian gulungan kabel berwarna hitam hasil kejahatan para tersangka,” sebut Kombes Iman.

Selain itu, turut diamankan pula potongan tembaga hasil kejahatan, pakaian yang digunakan tersangka di tempat kejadian perkara, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Polda Metro Jaya mengungkap peran dari ketujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

  • W (24): Berperan sebagai eksekutor atau otak pencurian kabel grounding SPBU.
  • ANMS (18): Bertugas memantau situasi saat W melakukan pencurian.
  • MR (21): Memantau situasi saat eksekutor beraksi dan mengendarai kendaraan menuju serta meninggalkan lokasi.
  • MAH (22): Berperan sebagai joki yang turut serta dalam pencurian kabel grounding. Ia juga bertugas mencari jaringan pelaku lainnya.
  • U (30): Berperan sebagai otak pencurian.
  • R (26): Membantu pencurian, memantau situasi, dan bertindak sebagai joki kendaraan.
  • JA (37): Memantau situasi dan bertindak sebagai joki kendaraan saat pencurian berlangsung.
Advertisement