Berita

Ketua MA Sunarto Ungkap Beban Perkara Hakim Agung Capai 2.384 Kasus per Tahun

Advertisement

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan adanya lonjakan drastis dalam jumlah berkas perkara yang diterima MA. Pada tahun 2025, MA bahkan mengalami overload beban perkara yang signifikan.

Beban Kerja Hakim Agung

Sunarto menjelaskan bahwa rata-rata seorang hakim agung menangani 2.384 perkara per tahun. Angka ini setara dengan sekitar 199 berkas perkara setiap bulannya. Komposisi pendukung untuk penanganan perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial melibatkan 8 hakim ad hoc, yang terdiri dari 3 hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan 5 hakim ad hoc peradilan hubungan industrial.

“Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan,” ujar Sunarto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Penyelesaian Perkara di Tengah Overload

Meskipun menghadapi beban kerja yang berat, para hakim agung dilaporkan mampu menyelesaikan 99,54 persen dari total perkara yang ditangani. Angka ini berarti sekitar 2.373 perkara per tahun atau 198 perkara per bulan berhasil diselesaikan.

“Meskipun terjadi overload beban perkara, para hakim agung tetap mampu menyelesaikan 99,54 persen dari beban tersebut, yaitu sekitar 2.373 perkara per tahun atau 198 perkara per bulan,” jelas Sunarto.

Peran Teknologi Informasi

Keberhasilan dalam penyelesaian perkara ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan oleh MA. Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang telah dimulai sejak 1 Mei 2024. Pada tahun 2025, sistem ini telah mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58 persen.

Advertisement

“Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024, yang pada tahun 2025 telah mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58 persen,” tambah Sunarto.

Kontribusi Digitalisasi terhadap Lingkungan

Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi penanganan perkara, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Sistem digitalisasi ini berpotensi mengurangi penggunaan kertas secara signifikan di MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

Diperkirakan, pengurangan penggunaan kertas dapat mencapai 866 ton, yang setara dengan penyelamatan sekitar 10.263 pohon. Selain itu, terdapat penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter dan potensi penurunan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg.

“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon dan penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg,” pungkas Sunarto.

Advertisement