Polisi menemukan tabung dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai ‘Whip Pink’ di apartemen mendiang Lula Lahfah. Penemuan ini memunculkan pertanyaan mengenai regulasi peredaran gas tersebut di Indonesia.
Regulasi Gas N2O
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan, El Iqbal, menjelaskan bahwa gas N2O tidak memiliki regulasi khusus terkait izin edar. Hal ini dikarenakan penggunaannya yang spesifik dalam instalasi gas medis di rumah sakit, bukan untuk didistribusikan kepada masyarakat umum.
“Terkait mungkin ada juga bagaimana izin edar, memang gas N2O ini tidak memiliki izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis,” ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Iqbal menambahkan, “Artinya penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Namun ini adalah dalam gas N2O sebagai gas medis yang digunakan di rumah sakit.”
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa gas N2O juga digunakan di sektor pangan, otomotif, dan pertanian, namun dalam bentuk bulk atau jumlah besar, bukan dalam kemasan kecil.
Pembelian Business-to-Business (B2B)
Di Indonesia, ‘Whip Pink’ hanya tersedia untuk pembelian secara business-to-business (B2B), yang berarti tidak dijual dalam jumlah satuan kecil kepada individu. Iqbal menegaskan bahwa penggunaan gas ini hanya oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Itu informasi yang kami dapat juga tadi dengan koordinasi dengan Bareskrim juga bahwa untuk persediaan ini diedarkan B2B, artinya memang tidak mencukupi. Jadi tidak memerlukan izin edar,” jelas Iqbal.
“Yang pasti dari sisi Gas N2O sebagai gas medis, itu sudah jelas bahwa gas ini hanya digunakan di rumah sakit dengan penggunaan ataupun prosedur yang sudah terstandar dan dilakukan oleh personel yang sudah memiliki kompetensi terhadap bagaimana penanganan gas medis,” pungkasnya.
Temuan di Apartemen Lula Lahfah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, membeberkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kediaman Lula Lahfah. Barang bukti tersebut telah diuji di laboratorium forensik, meliputi obat-obatan, seprai, vape, empat botol likuid, hingga tabung ‘Whip Pink’.
“Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga,” kata Iskandarsyah.
Mengenai tabung ‘Whip Pink’, Iskandarsyah menyatakan bahwa kandungan di dalamnya akan dijelaskan oleh pihak laboratorium forensik.
“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” ucapnya.
Lula Lahfah ditemukan meninggal di kamar apartemennya pada Jumat (23/1/2026) malam. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuhnya.






