Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Satya Arinanto, menyatakan bahwa penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanggar konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, proses tersebut sepenuhnya berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia.
Desain Kelembagaan MK
Satya Arinanto menjelaskan bahwa pengisian jabatan hakim MK memang dirancang untuk melibatkan tiga lembaga negara utama: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Desain ini, menurutnya, menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan semata-mata representasi profesi tertentu.
“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan yang sejak awal menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” kata Satya Arinanto dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Kewenangan Konstitusional DPR
Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, dan penetapan calon hakim konstitusi. Seluruh rangkaian proses tersebut dilakukan melalui mekanisme internal yang sah dan menghasilkan keputusan resmi kelembagaan.
“Selama proses itu dilakukan melalui mekanisme yang sah secara kelembagaan dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum dan legitimasi konstitusional,” jelasnya.
Praktik Ketatanegaraan dan Latar Belakang Politik
Satya Arinanto juga menyoroti pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR, menyatakan bahwa hal ini bukanlah pertama kali terjadi. Ia mengungkit sejumlah nama lain yang pernah diusulkan DPR sebelumnya, seperti Mahfud Md, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, hingga Arsul Sani.
“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dari latar belakang politik telah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi, dan banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” tuturnya.
Menurutnya, latar belakang seorang calon hakim bukanlah faktor penentu kualitas independensi. Negara hukum harus menempatkan konstitusi sebagai standar tertinggi.
“Pengalaman menunjukkan bahwa independensi hakim konstitusi tidak ditentukan oleh asal-usul politik atau non-politik, tetapi oleh integritas pribadi, kapasitas intelektual, sumpah jabatan, etika konstitusional, dan perilaku konstitusional setelah menjabat,” kata dia.
“Yang diuji dalam negara hukum bukan masa lalu seseorang, tetapi bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” imbuhnya.
Legitimasi Yuridis dan Normatif
Lebih lanjut, Satya menegaskan bahwa secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim MK yang diusung DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi. Ia menekankan bahwa proses tersebut sah.
“Secara konstitusional, penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” imbuhnya.






