Berita

Polresta Malang Ungkap 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Diamankan

Advertisement

MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam operasi penindakan tersebut, sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi menyita belasan kilogram barang bukti narkotika.

Rincian Pengungkapan dan Barang Bukti

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan, “Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi.” Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Jumat (30/1/2026).

Kholis menjelaskan bahwa ganja, sabu, dan ekstasi termasuk dalam narkotika golongan I yang sangat berbahaya. Narkotika jenis ini memiliki dampak langsung pada kerusakan fisik, mental, sosial, bahkan dapat memicu tindak kriminal lanjutan.

Proses Hukum dan Pasal Berlapis

Terkait proses hukum, Kholis memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerapkan pasal berlapis bagi para tersangka. “Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan prosedural dan berkeadilan,” tegasnya.

Tiga Kasus Menonjol Jaringan Narkotika

Dalam pengungkapan kasus ini, Kholis menyoroti tiga kasus yang menjadi perhatian serius karena menunjukkan skala dan modus operandi jaringan narkotika di wilayah Malang Raya. “Dari seluruh kasus, ada tiga yang menjadi perhatian serius kami. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram. Kedua, ganja 1,7 kg dan ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram ganja disertai sabu. Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” ujar Kholis.

Kasus Pertama: Sabu 149 Gram

Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti 149 gram sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AH berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan CS yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka AH diketahui mengedarkan sabu di sejumlah titik dengan imbalan gratis dan uang tunai Rp 2 juta.

Advertisement

Kasus Kedua: Ganja 1,7 Kilogram

Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32). AF diamankan saat membawa 1,7 kg ganja. Rencananya, ganja tersebut akan dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan. Tersangka AF dijanjikan upah Rp 500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.

Kasus Ketiga: Ganja 13,3 Kilogram

Kasus ketiga merupakan yang terbesar dengan total barang bukti ganja 13,3 kg serta sabu 8,46 gram. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni SPA (45) dan DC (39). Selain narkotika, turut disita tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.

Upaya Rehabilitasi dan Edukasi

Kombes Putu Kholis menyatakan akan mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi korban narkoba. Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan BNN Kota Malang, sekaligus meningkatkan program edukatif, terutama di kawasan yang dinilai rawan kejahatan narkoba. “Warga Kota Malang ini majemuk, kami akan tingkatkan kerja sama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye anti narkotika dan memutus rantai distribusi (supply reduction) narkoba,” imbuhnya.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada keluarga yang membutuhkan tempat rehabilitasi. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan Kota Malang yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Advertisement