Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah, mengajukan permohonan terkait kewarisan di Pengadilan Agama Bandung. Dalam permohonan tersebut, Sule dan ketiga anaknya yang sudah dewasa tercatat sebagai tergugat. Menanggapi hal ini, Sule menyatakan bahwa menyebutnya sebagai perseteruan adalah hal yang berlebihan.
“Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau beritanya berseteru, kalau berseteru dia telepon guelah,” ujar Sule saat menjadi bintang tamu di FYP Trans 7 pada Senin, 19 Januari 2026.
Ayah lima anak ini mengaku memahami tuntutan yang diajukan oleh suami mendiang mantan istrinya tersebut. Namun, Sule mengingatkan Teddy Pardiyana mengenai status harta Lina Jubaedah yang menurutnya masih belum jelas. Ia menjelaskan bahwa sebagian harta yang telah ia berikan kepada almarhumah mantan istrinya telah diteruskan kepada anak bungsunya.
“Dia menuntut. Itu cuma catatan ahli waris. Kan, sudah dijelaskan sebagian harta saya sudah saya kasih ke mantan istri saya, almarhumah. Dari almarhumah sudah dikasih ke anak saya yang paling kecil. Tidak mungkin tidak ada bagian dari harta saya ya (buat Lina). Ada bagiannya,” jelas Sule.
Sule menambahkan, “Tapi harus mengingat ketika dulu, uang Iky kemana? Terus warisannya sebagiannya yang sudah saya kasih ada yang hilang kemana? Saya tidak mempermasalahkan itu. Intinya gini, dia nggak mau kerja aja, udah.”
Lebih lanjut, Sule mengungkapkan bahwa anak sulungnya, Rizky Febian, bersedia bertemu dengan Teddy Pardiyana, namun Teddy diminta untuk bersabar. Sule menekankan bahwa fokus saat ini adalah menelusuri kejelasan harta warisan yang hilang.
“Maksudnya gini kalau kita bicara warisan itu terlalu… buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Artinya anak dari ibunya udah dapat ada dari anak-anak. Kita ini lagi menelusuri dulu harta ini kemana, harta yang hilang kemana. Harus jelas dulu. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk ke sidang, apa urusannya sama saya?” ungkapnya.
Nama Sule tercantum sebagai tergugat dalam permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana. Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Bandung pada Senin (19/1/2026), permohonan tersebut diajukan pada 1 Desember 2025.
Dalam permohonan tersebut, tergugat yang tercantum meliputi Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, almarhum Utisah (ibu kandung Lina), dan Sutisna atau Sule. Sementara itu, dalam petitumnya, Teddy memohon Majelis Hakim menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yaitu Teddy Pardiyana (suami), Rizky Febian Adriansyah (anak laki-laki), Putri Delina Adriani (anak perempuan), Rizwan Fadillah Adriansyah (anak laki-laki), Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki), Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan), dan almarhum Utisah (ibu kandung Lina).






