Selebriti

Sule Curigai Motif Teddy Pardiyana Ajukan Ahli Waris, Sebut Ada Ketakutan Tak Kebagian Harta

Advertisement

Komedian Entis Sutisna, atau yang akrab disapa Sule, menyatakan tidak akan menghadiri sidang permohonan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana di Pengadilan Agama Bandung. Sule bersama anak-anaknya, Rizky Febian, Rizwan, dan Putri Delina, mempertanyakan keabsahan alasan Teddy mengajukan permohonan tersebut.

Alasan Permohonan Ahli Waris Dipertanyakan

Sule mengungkapkan bahwa Teddy Pardiyana mengklaim permohonan ahli waris diajukan atas permintaan pihak sekolah Bintang, anak dari almarhumah Lina Jubaedah dan Teddy. Menurut Teddy, pihak sekolah memerlukan legalitas ahli waris untuk keperluan administrasi pendaftaran Bintang.

“Katanya dia itu meminta karena dari pihak sekolah Bintang harus ada legalitas ahli waris. Bintang mau masuk sekolah, administrasi mau masuk sekolah itu selain KTP dan Kartu Keluarga harus ada legalitas ahli waris,” ujar Sule di studio Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (20/1/2026).

Sule, yang membesarkan anak-anaknya setelah berpisah dari Lina Jubaedah, meragukan aturan tersebut. “Makanya saya tanya. Ada nggak (aturan) kalau mau masuk sekolah harus ada legalitas standing ahli waris?” ucapnya.

Dugaan Motif Tersembunyi

Lebih lanjut, Sule menduga ada ketakutan dari Teddy Pardiyana untuk tidak masuk dalam daftar ahli waris. Ia menjelaskan bahwa harta peninggalan Lina Jubaedah yang dikelolanya, sebagian merupakan amanah dari almarhumah yang telah ia berikan kepada Putri Delina.

“Nggak tahu motifnya, yang jelas mungkin ada ketakutan tidak masuk ahli waris. Yang mana pada waktu itu harta saya, sudah saya kasih ke mantan istri saya (Lina). Itu jatuh amanah dari mantan istri, dikelola oleh Putri. Ada beberapa aset, banyak, ada aset yang saya kasih ada yang saya nggak tahu (dari asal aset tersebut),” jelas Sule.

Pria berusia 49 tahun itu juga membeberkan alasan anak-anaknya tidak dapat menghadiri sidang. “Karena anak2 juga sibuk. Saya pikir kalau untuk legalitas itu nanti kalau sudah terkumpul (harta Lina yang masih hilang dan belum jelas), kan ada beberapa surat yang hilang harus dibenahi dulu,” ungkapnya.

Sidang Lanjutan dan Sikap Keluarga

Sidang permohonan ahli waris dijadwalkan kembali digelar pada 27 Januari 2026 di Pengadilan Agama Bandung. Sule menegaskan kembali ketidakhadirannya dan anak-anaknya.

“Nggak (hadir). Ngapain hadir? Kalau Bintang sudah gede, kita akan mengurus legalitas itu bersama pengacara. Jangan ada ketakutan untuk tidak dapat bagian. Itu sama saja mengandalkan harta almarhumah yang dikasih sama saya. Anak-anak saya kan juga berhak,” tegas Sule.

Advertisement

Sule mengungkapkan bahwa anak-anaknya merasa marah dan kesal mendengar Teddy Pardiyana kembali mempermasalahkan ahli waris dan warisan. “Marah. Putri marah, kesal. Apa sih maunya? Tenang aja, ini kan nggak akan hilang,” ungkapnya.

Putri Delina, menurut Sule, pernah dihubungi terkait pembayaran sekolah Bintang. “Putri selalu kasih tahu, kalau ada panggilan nggak bisa karena sibuk. Pernah putri cerita (dihubungi) ini untuk bayar Dede Bintang sekolah. Ada (dihubungi soal itu) katanya. Permohonan itu alasan saja, mungkin kalau sudah ada legalitas kan warisan itu sudah bisa langsung dibagikan. Jadi nggak usah takut menurut saya mah,” tegas Sule.

Penjelasan Kuasa Hukum Teddy Pardiyana

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan alasan permohonan ahli waris baru diajukan pada Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya berniat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Bahkan ada rencana mengajukan sama-sama ke pengadilan, jadi bukan permohonan kontensius. Tapi kenyataannya memang agak sulit karena dari pihak mereka ada keinginan bahwa Pak Teddy bukanlah sebagai ahli waris,” kata Wati dalam wawancara Zoom, Sabtu (17/1/2026).

Wati menambahkan, secara hukum posisi Teddy masih sah sebagai ahli waris karena status pernikahannya dengan Lina belum terputus secara hukum saat almarhumah meninggal dunia. Hal ini menjadi dasar pengajuan permohonan tersebut.

Teddy Pardiyana sendiri menjelaskan bahwa permohonan ke pengadilan dilakukan untuk memperjelas status hukum Bintang, terutama terkait kebutuhan administrasi sekolah.

“Makanya kemarin itu perlu beberapa administrasi buat sekolah, yang harus pakai legal standing, yang berhubungan dengan surat-surat yang nyambung ke almarhumah,” kata Teddy dalam wawancara Zoom.

Ia menambahkan, “Lebih fokus ke administrasinya buat kelengkapan sekolahnya. Terus ke sananya juga memang harus, sudah lama ya, enam tahun harus ada legal standing-nya. Dulu kan pernah diberitakan Dede Bintang bukan anaknya atau apa gitu di gosipnya. Nah sekalian karena udah lama juga, harus ada klarifikasilah sedikitnya,” tegasnya.

Advertisement