Selebriti

Suami Boiyen Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Bisnis Kuliner

Advertisement

Jakarta – Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Pelapor, yang bernama Rio, mengajukan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Januari 2026.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, Rio memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur sejak pukul 09.30 WIB. Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menyatakan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap pelapor.

Santo mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan puluhan pertanyaan telah diajukan oleh penyidik. “Sejauh ini masih sekitar puluhan pertanyaan dan belum selesai. Ini kita break dulu untuk makan siang, dan nanti akan dilanjutkan lagi sekitar jam 13.00-an,” ujar Santo Nababan.

Rio dicecar pertanyaan yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan RAA. “Dimulai dari awal bagaimana investasi itu ditawarkan, melalui proposal, hingga chat di WhatsApp. Intinya ditanyakan secara terperinci. Cuma kita gak bisa menyampaikan detailnya karena ini sudah masuk proses hukum,” jelas Santo.

Rio membenarkan bahwa pemeriksaan masih seputar kronologi awal kasus. “Pertanyaannya sih seputar yang sudah disampaikan sebelumnya, seperti kronologi awal. Kurang lebih begitu,” kata Rio.

Advertisement

Rio juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. “Ya, bukti-bukti diserahkan dan semua pertanyaan terjawab,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya barang bukti tambahan, Santo menyatakan pihaknya akan menyampaikannya kepada penyidik. Ia juga menyebut akan ada pidana baru yang akan dikenakan kepada suami Boiyen. “Barang bukti tambahan nanti kita sampaikan. Karena setelah konferensi pers yang dilakukan oleh RAA melalui klarifikasi dan bantahan, kita akhirnya meyakini dan menemukan dugaan tindak pidana baru. Kalau ada tindak pidana lainnya, itu juga nanti akan kita sampaikan. Jadi ini masih proses,” pungkas Santo.

Sebelumnya, Rully Anggi Akbar telah buka suara mengenai hal ini. Ia mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan investor. “Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respon baik,” ujar Rully Anggi Akbar saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Pria yang akrab disapa Ezel itu menyayangkan langkah pelapor yang membuat laporan polisi di awal Januari 2026, padahal ia sudah mencoba mengajak bertemu pada akhir Desember 2025. “Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.

Advertisement