Selebriti

Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Advertisement

Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Nilai investasi yang diduga digelapkan mencapai Rp 300 juta, terkait usaha kuliner yang dijalankan RAA.

Kronologi Pelaporan

Laporan tersebut diajukan oleh Rio, selaku investor, melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026). Kuasa hukum Rio, Surya Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya awalnya menerima keuntungan investasi sesuai perjanjian.

“Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024,” ujar Surya di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Surya menambahkan, keuntungan yang dijanjikan kepada kliennya minimal sebesar Rp 6 juta per bulan. Namun, pembayaran keuntungan tersebut hanya terealisasi sebanyak empat kali.

“Minimal Rp 6 juta per bulan, dan itu hanya dibayarkan empat kali,” tuturnya.

Komunikasi Terputus Sejak Oktober 2024

Perjanjian investasi tersebut seharusnya berlangsung hingga tahun 2025. Namun, sejak pembayaran keuntungan terhenti, komunikasi antara pelapor dan terlapor juga tidak lagi berjalan.

“Sejauh ini belum ada komunikasi lagi dengan RAA sejak Oktober tahun lalu,” ungkap Rio.

Hal senada disampaikan oleh Marlyn, ibu Rio, yang menyebut komunikasi terakhir juga terjadi pada Oktober. Rio mengaku awalnya yakin menjalin kerja sama investasi karena telah mengenal RAA sebelumnya dan memiliki kesan awal yang baik.

“Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan,” kata Rio.

Marlyn menambahkan, latar belakang RAA yang disebut sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi turut membuat keluarganya percaya.

Advertisement

“Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak,” ucap Marlyn.

Rio juga menegaskan bahwa kerja sama sebelumnya dengan RAA berjalan lancar tanpa masalah.

Dugaan Dana untuk Pernikahan Mewah

Terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk keperluan pribadi, termasuk pernikahan mewah yang baru-baru ini dijalani RAA, pihak pelapor enggan berspekulasi lebih jauh.

“Itu saya rasa terlalu jauh,” kata Rio.

Namun, Marlyn, ibu Rio, menyindir pernikahan tersebut.

“Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang,” timpal Marlyn.

Marlyn juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi lokasi usaha milik RAA pada Juli 2024 dan melihatnya ramai.

“Bulan Juli kemarin masih ke sana, ramai, lumayan,” katanya.

Ancaman Hukuman

Atas laporan tersebut, polisi telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Advertisement