Berita7 — Jakarta — Indonesia kembali menghadapi ujian untuk mempertahankan status emerging market setelah S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan pasar modal domestik ke dalam daftar pantauan untuk kemungkinan penurunan klasifikasi menjadi frontier market pada evaluasi 2027.
Perhatian S&P DJI difokuskan pada konsistensi pelaksanaan reformasi pasar modal, khususnya transparansi struktur kepemilikan saham dan likuiditas perdagangan. Isu serupa sebelumnya juga dicatat oleh MSCI, yang memberi peringatan terkait risiko reklasifikasi bila reformasi tidak berjalan konsisten hingga evaluasi berikut pada November 2026.
Risiko dan Dampak
Dalam ulasan yang dirilis oleh BRI Danareksa Sekuritas, S&P DJI memberi batas waktu pemantauan selama satu tahun dan memperingatkan kemungkinan penerapan special measures atau penurunan status bila persoalan transparansi dan likuiditas belum teratasi. Saat ini Indonesia berada dalam daftar pantauan bersama Turki dan Nigeria.
Analis Panin Sekuritas Elandry Pratama memperingatkan bahwa reperkusi utama dari penurunan klasifikasi adalah pelemahan market confidence. “Risiko terbesar bukan hanya jumlah dana yang keluar, tetapi dampaknya terhadap sentimen pasar dan persepsi investor global terhadap pasar modal Indonesia,” kata Elandry.
Menurut Elandry, reklasifikasi berpotensi menurunkan likuiditas perdagangan, memperlebar spread transaksi, dan menaikkan cost of capital bagi emiten. Ia memperkirakan potensi arus keluar dana asing dari investor pasif mencapai US$1-3 miliar, namun menilai tekanan tersebut bersifat sementara jika regulator dapat mempercepat reformasi.
“Kolaborasi OJK, BEI, pemerintah, dan seluruh pelaku industri sangat penting untuk menunjukkan komitmen bahwa Indonesia tetap layak menjadi emerging market,” tambah Elandry.
Penilaian Pengamat
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai kekhawatiran penurunan status masih terlalu dini. Ia mencatat hasil MSCI Market Classification Review pada Juni 2026 yang mempertahankan Indonesia sebagai emerging market karena jumlah saham yang memenuhi syarat ukuran perusahaan, free float, dan likuiditas masih berada jauh di atas ambang minimum.
Hans menyebut keputusan MSCI itu sebagai indikasi bahwa penyedia indeks memberi ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan efektivitas reformasi yang telah dilaksanakan, termasuk pengungkapan kepemilikan saham di atas 1%, penerapan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC), dan peningkatan klasifikasi investor.
Senada, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas M. Nafan Aji Gusta menyatakan pengumuman S&P DJI berperan sebagai sentimen negatif jangka menengah dan belum berdampak langsung pada komposisi indeks atau arus dana pasif. Fokus pasar kini, menurutnya, tertuju pada kemampuan regulator menyelesaikan agenda reformasi agar risiko penurunan pada evaluasi mendatang dapat dihindari.
Respons Bursa
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan akan menjalin komunikasi intensif dengan S&P DJI untuk memahami aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi. Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB Irvan Susandy menyampaikan BEI telah menghubungi S&P DJI dan menunggu jadwal pertemuan.
Irvan menyebut BEI telah menyampaikan langkah reformasi yang sedang dijalankan, seperti peningkatan granularitas data investor, keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, rencana penerapan free float minimum bertahap hingga 15% pada 2029, serta pengawasan melalui aturan HSC.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat transparansi dan kualitas pasar modal. “Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern yang disampaikan S&P DJI serta meningkatkan transparansi demi terciptanya pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien,” ujarnya.
Ikuti Berita7
