— PEKANBARU – Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi daerah yang memanfaatkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Penilaian ini disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil Riau I, Karmila Sari, dalam acara Saresehan Nasional MPR RI yang digelar di Pekanbaru, Riau.

Forum yang membahas obligasi daerah sebagai sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah menyasar delapan provinsi sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan sektor ekonomi.

Pekkanbaru dipilih sebagai lokasi forum setelah aspirasi dari sejumlah daerah lainnya diserap. Dalam sarasehan ini, perwakilan dari legislatif, pemerintah, BUMN, sektor swasta, dan akademisi berdiskusi mendalam mengenai berbagai perspektif obligasi daerah, mencakup aspek kebijakan hingga implementasi pembiayaan pembangunan.

“Riau ini merupakan pilihan kami, ini adalah provinsi ke 8. Ini merupakan pertimbangan kami karena secara investasi sangat besar, bahkan melebihi daripada tingkat nasional investor yang datang ke Riau,” ujar Karmila pada Senin (20/7/2026).

Karmila menjelaskan bahwa obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang efektif untuk proyek-proyek strategis di daerah, seperti pembangunan rumah sakit maupun pelabuhan. Hal ini sangat relevan mengingat kondisi Riau yang memiliki banyak proyek strategis dan posisi geografis yang menguntungkan.

Menyikapi respon positif dari para pemangku kepentingan di Riau, rencananya forum serupa akan terus digelar di daerah-daerah lain. Setelah aspirasi dari total 10 daerah terkumpul, naskah akademik akan diajukan ke DPR untuk diproses menjadi Undang-Undang Obligasi Daerah.

“Sehingga kami lihat respon positif ini setelah terkumpul 10 maka kita akan mengusulkan untuk membuat UU Obligasi Daerah ini. Insyallah ini adalah niat baik kami Fraksi Golkar, terutama dibidang pembangunan,” ungkap Karmila.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, membandingkan obligasi daerah dengan surat utang negara. Perbedaannya terletak pada entitas penerbitnya, di mana surat utang negara diterbitkan oleh pemerintah pusat, sedangkan obligasi daerah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Obligasi daerah ini sebetulnya mirip sama surat utang negara. Cuma satu diterbitkan negara, satu diterbitkan oleh daerah. Surat utang negara ini ada Rp 7.000 triliun. Kalau obligasi daerah diterbitkan Rp 1.000 triliun, kita bisa bayangkan Rp 1.000 triliun masuk ke daerah dan kita akan lihat percepatan pembangunan akan terjadi,” pungkas Mekeng.