Berita7 — Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya membangun ekosistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan sebagai langkah prioritas untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyatakan bahwa gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang terus berulang telah menggerus nilai-nilai kemanusiaan.
“Saatnya kita bergerak bersama untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Lestari dalam keterangannya pada Sabtu (24/7/2026).
Lestari menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang terungkap, seperti inses ayah terhadap anak kandung, predator di lingkungan pesantren, hingga pencabulan anak yatim piatu oleh oknum guru. Menurutnya, kasus-kasus ini merupakan alarm keras yang menunjukkan ancaman kekerasan seksual terhadap anak telah mencapai taraf darurat.
Ia menegaskan bahwa sejumlah aturan hukum terkait telah tersedia, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah. “Kebijakan tersebut menunggu political will para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk menerapkannya dengan benar, sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi setiap warga negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lestari menilai bahwa kasus-kasus kekerasan yang kerap terjadi menunjukkan sistem perlindungan anak di Indonesia masih memiliki celah yang besar. “Kita tidak bisa lagi sekadar merespons, harus ada tindakan pencegahan yang fundamental,” tegas legislator dari Dapil II Jawa Tengah tersebut.
Menurut pandangannya, hukum seharusnya tidak memberikan ruang maaf bagi pelaku kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga. “Menutupi kekerasan di lingkungan keluarga, sejatinya sama dengan melanggengkan kekerasan itu sendiri,” tegasnya.
Lestari berpendapat bahwa prinsip-prinsip kepentingan terbaik dan keamanan anak harus selalu dikedepankan dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum yang ramah anak serta pendampingan yang memadai juga wajib dilakukan.
Ia mendorong agar optimalisasi sistem layanan terpadu dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan dan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak dapat direalisasikan di setiap daerah. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak yang aman.
“Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan menyeluruh sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan dalam mewujudkannya,” pungkasnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.