Berita7 — Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar sisa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Dave menilai putusan ini merupakan langkah positif yang akan memperkuat perlindungan hak konsumen di Indonesia.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan,” ujar Dave kepada wartawan pada Sabtu (25/7/2026).
Dave menambahkan bahwa bagi Komisi I DPR RI, putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi secara keseluruhan di tanah air.
Pelaksanaan teknis dari putusan MK ini, menurut Dave, menjadi kewenangan pemerintah bersama regulator di sektor telekomunikasi. Ia meyakini pemerintah akan segera menyiapkan aturan pelaksana yang dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini juga berharap seluruh operator telekomunikasi dapat melaksanakan putusan MK dengan itikad baik. Ia mendorong agar putusan tersebut benar-benar dapat terlaksana demi kepentingan masyarakat.
“Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik,” katanya.
Dave melanjutkan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Hal ini juga menjadi wujud komitmen industri telekomunikasi dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui layanan yang semakin transparan, berkualitas, dan berorientasi penuh pada kepentingan pelanggan.
Lebih lanjut, Komisi I DPR RI akan terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Dave juga berharap putusan ini menjadi momentum penting untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat dan berkeadilan.
“Kami berharap langkah ini menjadi momentum untuk mewujudkan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing, sehingga perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan percepatan transformasi digital Indonesia dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan,” tuturnya.
Putusan MK Soal Kuota Internet
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Gugatan tersebut terkait dengan sisa kuota internet yang dibeli konsumen.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa “besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan”.
Dalam pertimbangan hakim, MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli oleh konsumen harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dengan alasan apa pun.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
MK memberikan beberapa opsi agar sisa kuota internet tidak hangus begitu saja, di antaranya:
- Akumulasi atau rollover kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Refund
- Bentuk perlindungan lain yang relevan.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.