— Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein membeberkan potensi modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin berkembang. Dalam persidangan kasus korupsi investasi PT ASABRI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yunus Husein yang dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa, menyoroti pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) hingga transaksi di pasar modal sebagai celah baru bagi pelaku TPPU.

Yunus Husein menjelaskan bahwa modus pencucian uang terus berevolusi seiring kemajuan teknologi dan kreativitas pelaku. Ia merujuk pada data yang menunjukkan tingginya kejahatan siber yang menggunakan AI, dengan kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 triliun menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita justru membuka potensi adanya modus-modus baru misalnya menggunakan teknologi. Sekarang misalnya, kejahatan dengan menggunakan artificial intelligence sangat tinggi. Korban sampai bulan ini menurut OJK itu sudah saya kira lebih 6 triliun ya,” ujar Yunus Husein.

Lebih lanjut, Yunus Husein menyebutkan bahwa Financial Action Task Force (FATF) merekomendasikan pengenalan teknologi baru untuk mengimbangi transformasi digital yang pesat, baik pada korporasi maupun individu. Hal ini membuka peluang modus baru dalam TPPU, seperti transaksi di pasar modal dan penggunaan aset virtual seperti Bitcoin.

Yunus Husein menguraikan berbagai modus TPPU yang sudah umum, dimulai dari siklus placement, layering, dan integration. Modus utama yang sering terjadi adalah ‘concealment within business structure’ atau bersembunyi di balik korporasi yang dikendalikan. Modus lainnya termasuk penyalahgunaan bisnis yang sah (‘misuse of legitimate business’), eksploitasi yurisdiksi internasional dengan memanfaatkan negara tetangga untuk aktivitas seperti judi atau kerahasiaan bank, serta penggunaan identitas palsu.

Selain itu, pelaku juga kerap membeli aset tanpa nama seperti uang tunai atau emas batangan (‘anonymous asset type’). Modus lain yang juga sering ditemui adalah mencampurkan uang sah dengan uang hasil kejahatan, serta penggunaan dana hasil TPPU untuk membeli barang mewah, properti, bahkan aset unik seperti kebun binatang.

Dalam perkara yang mendudukkannya sebagai saksi ahli, sepuluh korporasi didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI pada periode 2012-2019. Kesepuluh korporasi tersebut didakwa melanggar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.