— JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berlaku. Keputusan ini tetap berlaku meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasusnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku, surat perintah pencekalan yang diajukan oleh penyidik sebelumnya masih memiliki kekuatan hukum yang sah. Menurutnya, pencekalan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai dengan durasi yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari. Kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak,” ujar Hendarsam kepada wartawan di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).

Hendarsam menekankan bahwa Imigrasi bertindak sebagai pelaksana teknis dalam perkara ini. Pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum (APH), baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Jadi harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

Menanggapi peralihan penanganan kasus ke Kejagung yang diikuti dengan penerbitan Sprindik baru, Hendarsam menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu pengajuan pencegahan lanjutan dari Kejagung. Hingga saat ini, Imigrasi masih memegang mandat pencekalan awal yang diajukan oleh Polda Metro Jaya sejak 11 Juli 2026.

“Terkait dengan pengajuan oleh Polda Metro Jaya, kami langsung menerbitkan surat cekalnya. (Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang,” imbuh Hendarsam.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PT ASABRI. Ia secara resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026, berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.