Berita7 — JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penahanan ini dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Febri Diansyah, yang baru ditunjuk sebagai tim advokat untuk Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. “Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.
Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penggeledahan sebelumnya oleh pihak kepolisian menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini berkembang seiring dengan pengusutan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejagung terkait pelimpahan kasus dari Polri yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga Sprindik lain yang tengah diusut mencakup dugaan korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik nasional (blackout).
Terbaru, Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah menerbitkan Sprindik baru. Sprindik ini berfokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.
Ikuti Berita7

Masuk dulu untuk ikut berkomentar.
Login