— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa proses etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilaksanakan setelah perkara pidananya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

“Iya, proses etik menunggu pidananya selesai,” ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026). Keputusan ini diambil mengingat Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT ASABRI.

Kasus yang menjerat Febrie ini tidak ditangani oleh bidang Jampidsus, melainkan oleh tim khusus yang bernama Tim 9, yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas. Febrie sendiri sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus tak lama setelah kediaman pribadinya digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Meskipun berstatus tersangka dan telah dinonaktifkan dari jabatan struktural, Rudi menjelaskan bahwa secara administratif, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa. Namun, detail mengenai posisi penugasan Febrie terkini tidak dijelaskan lebih lanjut. “(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi saat ditanya mengenai status penugasan Febrie saat ini.

Rudi juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, karena proses hukumnya masih berjalan dan belum ada putusan inkrah. “Iya, masih terima gaji, belum ada putusan (inkrah) kan?” tuturnya.

Saat ini, Kejagung tengah mengusut total empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Tim 9 terakhir telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI.