— Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Rudi Margono menyatakan bahwa penerbitan sprindik baru ini bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti yang berhasil disita dari proses penggeledahan dapat menjadi bagian integral dari pembuktian dalam penyidikan TPPU.

“Kenapa terbit sprindik baru, itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU,” ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menambahkan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026. Ia juga menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Rabu (22/7) lalu.

“Pada tanggal 20 kemarin, kita menerbitkan sprindik nomor 3 terkait dugaan tindak pidana TPPU. Dan seharusnya pada tanggal hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa dalam sprindik baru tersebut, status Febrie Adriansyah masih sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa Febrie perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum statusnya dapat ditentukan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” tuturnya.

Sprindik baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri. Penerbitan sprindik baru ini dilakukan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri.

Adapun sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan tertanggal 20 Juli 2026. Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI. Ia juga telah dikenai pencegahan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026, berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.