Berita7 — Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU PFII, yang kemudian dijawab serentak dengan kata “Setuju” oleh peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 248A UU PPSK yang mengamanatkan pembentukan undang-undang khusus mengenai PFII paling lambat tiga bulan setelah UU tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.
Hekal merinci bahwa RUU PFII mencakup sejumlah pokok materi penting. Di antaranya adalah ketentuan umum mengenai PFII, tujuan penyelenggaraannya, serta struktur kelembagaan yang meliputi pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Selain itu, dibentuk pula Lembaga Arbitrase PFII sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut, RUU ini juga mengatur mengenai Pengadilan PFII, termasuk status dan kedudukannya sebagai pengadilan khusus, kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di lingkungan PFII, serta susunan dan hukum acara yang berlaku. Dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan PFII juga menjadi bagian penting yang diatur dalam undang-undang baru ini.
Ikuti Berita7
