— Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif legislatif. Keputusan ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.

Pengesahan dilakukan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

Sebelumnya, setiap fraksi telah menyampaikan pandangannya mengenai RUU Satu Data Indonesia dalam bentuk tertulis. Selanjutnya, Puan Maharani membuka forum untuk meminta persetujuan resmi RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

“Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” ujar Puan Maharani.

Anggota Dewan yang hadir serentak menjawab, “Setuju.”

Proses ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sebelumnya telah mengambil keputusan terkait RUU Satu Data Indonesia. Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi juga telah menyetujui untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.

Rapat pleno Baleg DPR yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan tersebut digelar di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7). Dalam kesempatan itu, Bob Hasan memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU Satu Data Indonesia. Seluruh fraksi yang berpartisipasi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke paripurna.