Berita7 — JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Posisi yang kosong tersebut sebelumnya ditempati oleh Hery Susanto. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyatakan bahwa penentuan anggota PAW tidak diwajibkan mengikuti nomor urut dari hasil uji kelayakan atau fit and proper test.
Bahtra menjelaskan bahwa undang-undang yang mengatur Ombudsman tidak memiliki ketentuan spesifik mengenai nomor urut calon yang akan mengisi posisi PAW. “Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya,” ujar Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam peraturan yang mengharuskan anggota PAW dipilih berdasarkan urutan hasil fit and proper test. “Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satu pun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya,” katanya.
Bahtra menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan nama calon anggota PAW pengganti Hery Susanto, yang terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung (Kejagung), kepada pimpinan DPR. Mengenai kemungkinan terpilihnya Wahidah Suaib sebagai pengganti, Bahtra tidak memberikan jawaban pasti. Menurutnya, pertimbangan utama Komisi II DPR dalam memilih anggota pengganti Hery adalah berdasarkan hasil fit and proper test yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Ya tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan. Kemudian siapa yang paling layak berdasarkan tentu hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II. Jadi pertimbangannya murni dari apa namanya, fit and proper test,” imbuh Bahtra.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan PAW anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (21/7/2026). Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman, tersangkut kasus suap di Kejaksaan Agung.
“Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 20 Juli 2026,” kata Puan dalam rapat tersebut.
Berikut adalah daftar anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031:
- Hery Susanto (Ketua)
- Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
- Abdul Ghoffar
- Fikri Yasin
- Maneger Nasution
- Nuzran Joher
- Partono
- Robertus Na Endi Jaweng
- Syafrida Rachmawati Rasahan
Sembilan nama cadangan dari calon Ombudsman berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan adalah:
- Wahidah Suaib
- Radian Syam
- I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
- Muhammad Nurkhoiron
- Nazir Salim Manik
- Faisal Amir
- AH Maftuchan
- Dian Rubianty
- Asnifriyanti Damanik
Ikuti Berita7
