Polrestabes Semarang menetapkan Herry Soekirman alias HS (60) sebagai tersangka dalam kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu untuk sopir bus yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. HS diketahui memiliki keahlian di bidang teknologi informasi (IT).
Kemampuan IT dan Otodidak
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa HS telah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) di salah satu universitas swasta di Jakarta, yang membekalinya dengan kemampuan terkait IT. “Kalau si HS ini dia sempat menyelesaikan pendidikan S1 di salah satu univeritas swasta di Jakarta. Jadi dia punya kemampuan terkait IT,” ujar Syahduddi dalam siaran langsung di YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Selain latar belakang pendidikannya, HS juga belajar teknik mengedit secara otodidak menggunakan aplikasi Photoshop. Kemampuan ini kemudian ia manfaatkan untuk membuat SIM palsu sesuai permintaan pelanggan. “Sehingga secara otodidak dia mempelajari teknik mengedit dari aplikasi Photoshop untuk kemudian digunakan dalam upaya untuk membuat atau mengedit SIM yang sesuai permintaan dari orang-orang yang menghubungi yang bersangkutan,” tuturnya.
10 Kali Beraksi dan Transaksi
Dalam kurun waktu operasinya, HS diduga telah membuat SIM palsu sebanyak 10 kali. “Berdasarkan pengakuan tersangka HS ini, yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun mengedit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka HS ini,” ungkap Syahduddi.
Untuk kasus spesifik dengan tersangka Gilang, HS menerima dana sebesar Rp 1.300.000 untuk pembuatan SIM B1 Umum palsu. “Untuk Saudara G (Gilang), berdasarkan pengakuannya, memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” jelas Syahduddi.
Tiga Tersangka SIM Palsu
Selain HS dan Gilang, polisi juga menetapkan Mustafa Kamal sebagai tersangka. Kamal berperan membantu dalam proses pembuatan SIM ilegal tersebut dan turut menikmati keuntungannya.
Tersangka Lain dalam Kasus Kecelakaan
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Semarang juga telah menetapkan Ahmad Warsito alias AW, Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menelan 16 korban jiwa. AW disangkakan lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan operasional perusahaan.
AW diduga mengetahui bahwa bus yang beroperasi tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan. Meskipun staf dan kepala operasional perusahaan telah melaporkan hal tersebut, AW tetap memberikan izin operasi. Hal ini menjadi sorotan dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut.
Imbauan Keselamatan Transportasi
Menyikapi insiden tersebut, polisi mengimbau seluruh pemilik dan pengusaha transportasi untuk memprioritaskan jaminan keselamatan penumpang. Imbauan ini disampaikan mengingat prediksi peningkatan pengguna jasa angkutan umum menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri.
Polisi berharap agar kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatalitas penumpang dalam jumlah besar tidak terulang kembali. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegas Syahduddi.