Berita

BNN Peringatkan Bahaya Whip Pink yang Dijual Bebas di Tempat Hiburan: Efeknya Mematikan

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya peredaran gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink di kalangan remaja. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, prihatin atas penjualan bebas zat tersebut di berbagai tempat hiburan malam.

Penyalahgunaan Zat untuk Euforia Sesaat

“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Padahal, zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis sebagai anestesi dan bahan tambahan pangan ini kerap disalahgunakan oleh anak muda untuk mendapatkan sensasi euforia atau ‘terbang’ sesaat.

“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.

Penjualan Bebas di Tempat Hiburan

Lebih mengkhawatirkan lagi, Suyudi mengungkapkan adanya sistem penjualan paket di tempat hiburan yang menyertakan Whip Pink sebagai salah satu item tanpa regulasi yang jelas.

“Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih whipping. Itu gila, sampai seperti itu,” ungkap Suyudi.

Dampak Fatal dan Ajakan Regulasi

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan bahwa penggunaan Whip Pink untuk tujuan rekreasi sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak neurologis yang fatal, bahkan berujung pada kematian.

Advertisement

“Oleh anak-anak kita (digunakan untuk) menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak yang diharapkan bisa membuat efek ketawa dan lain-lain,” tutur Suyudi.

“Tapi jelas, ini tidak hanya sampai di situ, efek ini juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian,” lanjut Suyudi.

Menyikapi hal ini, Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya adalah untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.

“Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran whipping tersebut,” imbuh dia.

“Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya.

Advertisement