Berita

Menag: 98 Persen Rumah Ibadah Terdampak Bencana Sumatera Telah Beroperasi Kembali

Advertisement

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa sebanyak 98 persen rumah ibadah yang terdampak bencana di Sumatera kini telah kembali beroperasi. Dari total 1.593 rumah ibadah yang terdampak, 1.558 unit atau 98 persen di antaranya sudah dapat digunakan kembali. Sementara itu, masih ada 35 unit yang membutuhkan dana pemulihan sebesar Rp 17,5 miliar.

Madrasah dan Pondok Pesantren Juga Terdampak

Selain rumah ibadah, bencana tersebut juga berdampak pada sektor pendidikan keagamaan. Sebanyak 773 madrasah dilaporkan terdampak, dengan 651 unit atau 84 persen di antaranya telah beroperasi kembali. “Ya, yang belum adalah 122 dan dana yang dibutuhkan untuk itu Rp 228 miliar,” ujar Nasaruddin dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Sementara itu, 1.173 pondok pesantren juga terdampak, di mana 883 unit atau 75 persen telah kembali beroperasi. “Yang belum operasional 290 dan dana yang diperlukan untuk itu 144,64 miliar,” imbuhnya.

Usulan Anggaran Pemulihan Capai Rp 702,92 Miliar

Secara keseluruhan, Nasaruddin menyampaikan bahwa total anggaran yang diusulkan untuk pemulihan pascabencana mencapai Rp 702,92 miliar. Anggaran ini telah diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Yang kami usulkan ke Pak Mensesneg itu 702,92 miliar, tapi belum mendapatkan persetujuan Mensesneg. Kami mohon pada kesempatan ini betul-betul kita perlukan,” katanya.

Advertisement

Rincian Kerusakan di Tiga Provinsi

Perincian kerusakan di tiga provinsi yang terdampak menunjukkan:

  • Aceh: 471 madrasah terdampak, terdiri dari 192 rusak ringan, 223 rusak sedang, 47 rusak berat, dan 9 direlokasi.
  • Sumatera Utara: 263 madrasah terdampak, dengan rincian 222 rusak ringan, 2 rusak sedang, dan 41 rusak berat.
  • Sumatera Barat: 39 madrasah terdampak, terdiri dari 6 rusak ringan, 8 rusak sedang, 22 rusak berat, dan 3 relokasi.

Nasaruddin menjelaskan bahwa perhitungan kerusakan tersebut didasarkan pada kondisi ruang esensial, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, administrasi, dan ruang kepala madrasah.

Advertisement