Berita

Komisi III DPR Undang MKMK Bahas Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

Advertisement

Rabu, 18 Februari 2026, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membahas penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses pengajuan Adies Kadir oleh DPR bukanlah objek yang menjadi tugas MKMK.

Penjelasan Komisi III DPR

Habiburokhman menjelaskan agenda rapat tersebut secara khusus terkait penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan DPR, yaitu Adies Kadir. Ia merujuk pada Pasal 27a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

“Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK,” tegas Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Kewenangan DPR dalam Pemilihan Hakim MK

Lebih lanjut, Habiburokhman menguraikan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memilih hakim MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan: DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

“Norma ini tidak hanya bersifat prosedural tapi juga cerminkan filosofi berbentuk konstitusi bahwa MK harus diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam politik, eksekutif, dan yudisial. Dengan demikian, kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali-anomali melainkan bagian integral dan design check and balances,” paparnya.

Advertisement

Uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilalui Adies Kadir hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna DPR juga menjadi pembahasan. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak melanggar aturan dalam proses tersebut. Ia juga menyinggung pengunduran diri calon hakim MK terpilih sebelumnya, Inosentius Samsul, karena adanya penugasan lain, serta masa pensiun hakim MK Arief Hidayat yang akan berakhir pada 2 Februari 2026.

Atas dasar tersebut, Habiburokhman menilai pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia kemudian mempersilakan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, untuk memberikan tanggapan.

“Untuk mempersingkat waktu kita berikan waktu kepada Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk dapat menyampaikan penjelasan dan pemaparannya,” tutup Habiburokhman.

Advertisement