Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fenomena skor Penilaian Integritas (SPI) Kota Madiun yang tertinggi pada tahun 2025, sementara Wali Kota Madiun, Maidi, justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menegaskan bahwa skor SPI yang tinggi bukanlah jaminan mutlak terbebas dari praktik korupsi.
SPI Sebagai Gambaran Risiko, Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SPI pada dasarnya berfungsi untuk memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi. “SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
SPI dirancang untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam kasus Wali Kota Madiun, Budi menambahkan, tertangkapnya Maidi menunjukkan bahwa sistem yang baik sekalipun dapat diakali oleh oknum tertentu. “Dalam konteks ini, tertangkapnya Wali Kota Madiun meskipun daerah tersebut memiliki skor SPI yang tinggi menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas integritas personal para penyelenggara negara,” ungkapnya.
Perbaikan Sistem dan Integritas Personal Harus Berjalan Beriringan
Budi Prasetyo menegaskan bahwa SPI merupakan instrumen pencegahan yang berorientasi pada perbaikan di masa depan. Hasil SPI yang tinggi tidak dimaksudkan sebagai klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan. “Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan. Selain itu, penguatan pembangunan integritas aparatur, termasuk kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi, juga menjadi fokus utama. “Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat pembangunan integritas aparatur, termasuk kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi,” tambahnya.
Kota Madiun Raih Skor Tertinggi, Namun Wali Kota Jadi Tersangka
Berdasarkan data dari laman Jaga.id pada Kamis (22/1), Kota Madiun tercatat meraih skor SPI tertinggi dengan angka 82,3. Skor ini jauh melampaui rata-rata skor nasional yang berada di angka 72,32, menempatkan Kota Madiun dalam kategori terjaga atau terbaik.
Namun demikian, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan KPK pada Selasa (20/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini:
- Maidi (Wali Kota Madiun)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
- Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)






