Upaya peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum lalu lintas yang transparan terus dilakukan oleh Satlantas Polres Sukabumi. Mulai Jumat (16/1/2026), mereka menguji coba penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld di kawasan simpang tiga Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital di sektor penegakan hukum.
Penindakan Tanpa Interaksi Langsung
Sistem E-TLE Mobile Handheld memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa perlu berinteraksi langsung dengan pengendara. Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saeful Haris, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengoperasikan satu unit perangkat tersebut yang masih dalam tahap uji coba.
“Saat ini Satlantas Polres Sukabumi telah mengoperasikan satu unit E-TLE Mobile Handheld dan hari ini kami melakukan uji coba. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara objektif dan profesional,” ujar AKP Arif.
Teknologi Terintegrasi untuk Penegakan Hukum
Perangkat E-TLE Mobile Handheld berbentuk seperti smartphone ini terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE nasional. Melalui perangkat ini, petugas dapat merekam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman.
Penerapan sistem ini secara tidak langsung bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran prosedur dalam penindakan manual. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di bidang lalu lintas. Data pelanggaran yang terekam akan diproses secara elektronik dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai ketentuan.
Satlantas Polres Sukabumi berharap, dengan hadirnya E-TLE Mobile Handheld, kesadaran berlalu lintas masyarakat akan semakin meningkat. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukabumi.






