Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape yang berisi liquid narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan BNN dan Bea Cukai, dan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB setelah sepekan melakukan investigasi.
Dua WNA Ditangkap, Ribuan Cartridge Disita
Dalam operasi tersebut, petugas BNN menangkap dua warga negara asing berinisial MK dan TKG. Penindakan dilakukan setelah petugas mengikuti pergerakan TKG yang membawa koper dan ransel hingga ke sebuah unit apartemen di Jakarta Selatan. Petugas mencurigai isi koper yang dibawa TKG dan terus melakukan pengawasan hingga ke lokasi apartemen, di mana MK telah berada sejak Selasa (13/1/2026). Setelah keduanya berada di lokasi yang sama, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut, BNN menemukan ribuan cartridge vape yang siap diisi dengan liquid narkoba. Temuan ini berasal dari koper yang dibawa pelaku.
“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Brigjen Aldrin, Jumat (16/1/2026).
Liquid Narkoba Mengandung Etomidate Berbahaya
Selain ribuan cartridge, BNN juga menyita satu jerigen berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Dari hasil pengukuran sementara, volume cairan tersebut mencapai 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut segera dibawa ke Puslab BNN di Lido untuk diuji laboratorium.
Brigjen Aldrin menerangkan bahwa zat etomidate memiliki efek yang sangat berbahaya bagi sistem saraf otak manusia. Penggunaan zat ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, potensi ketergantungan, kejang, hingga koma. Jika digunakan secara berkepanjangan, dapat mengakibatkan kerusakan organ jangka panjang seperti hati dan ginjal, bahkan berujung pada kematian.
“Jadi efeknya itu ya, itu bisa memberikan efek anestesi, menekan sistem saraf otak, gangguan pernapasan, potensi ketergantungan. Kejang, koma. Kalau ini digunakan karena ketagihan tadi berkepanjangan, akan mengakibatkan kerusakan organ jangka panjang seperti hati, ginjal, bahkan sampai kematian,” tuturnya.
Jaringan Internasional dan Perintah Bos
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa kedua WNA tersebut berperan membawa dan mengolah cairan etomidate ke dalam cartridge vape. Brigjen Aldrin menyatakan bahwa aksi ini dilakukan atas perintah pelaku lain berinisial A yang kini masih dalam pengejaran.
“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional, baik dari segi bahan cair maupun cartridge dan bullet cartridge yang didatangkan dari luar negeri.
15 Ribu Jiwa Terselamatkan dan Potensi Omzet Rp 18 Miliar
Brigjen Aldrin menjelaskan bahwa satu vape yang telah diisi dengan satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna. Dengan sitaan 3.000 cartridge, operasi BNN dan Bea Cukai ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.
Kandungan etomidate sendiri merupakan narkotika golongan 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. BNN juga mengungkap nilai ekonomi dari bisnis haram ini, di mana satu vape yang telah diisi liquid narkoba dapat dijual dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Dengan perkiraan harga Rp 6 juta per vape, total omzet dari bisnis ini diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.
Kedua pelaku kini dijerat pasal berat dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.






