JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan proses administratif pencabutan izin 28 perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera tengah berjalan. Pernyataan ini disampaikan menyusul klaim dari PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources yang mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin dari pemerintah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengumuman awal mengenai keputusan pencabutan izin oleh Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan. Menurutnya, proses administrasi memang membutuhkan waktu untuk disampaikan kepada pihak terkait.
“Itu kan soal administratif, soal waktu. Tapi Presiden sendiri yang mengumumkan. Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan,” kata Barita kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Izin yang dicabut untuk Toba Pulp Lestari mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Barita merinci bahwa pengumuman pencabutan izin akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoral yang berwenang menerbitkan izin, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan.
“Ini kan hanya soal legal formal. Seperti ‘oh, saya belum terima keputusannya’, tapi kan dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu,” jelas Barita.
Ia menambahkan, “Tentu ada nanti pemberi izin, sama yang dicabut izinnya itu akan menyampaikan ‘ini loh, kami sudah putuskan kamu ini, bagaimana penyelesaiannya.’ Nah itu bagian selanjutnya yang sedang berproses.”
Tenaga Ahli Jaksa Agung ini menerangkan bahwa keputusan pencabutan izin didasarkan pada investigasi dan audit yang komprehensif. “Jadi kita punya data, alasan-alasan serta apa pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 korporasi itu,” terangnya.
Oleh karena itu, Barita mengimbau perusahaan untuk bersikap kooperatif dan mematuhi keputusan tersebut, serta aktif menyelesaikan tanggung jawabnya. “Mereka harus mematuhi ya, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu. Mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu,” imbuh Barita.
Ia menambahkan, “Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu, pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke-28 korporasi itu.”
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan
Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pengelola kawasan hutan yang dinilai bermasalah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 28 perusahaan.
Berikut adalah rincian perusahaan yang izinnya dicabut:
Daftar 22 PBPH yang Dicabut:
Aceh (3 Unit)
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut:
Aceh (2 Unit)
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit)
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit)
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari






