Jakarta – Artis Sarwendah menyatakan sikap tegas untuk tidak memberikan maaf kepada pelaku yang menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik anak-anaknya. Keputusan ini diambil demi memberikan efek jera dan melindungi keluarganya.
Laporan Dugaan Fitnah
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditujukan kepada sebuah akun TikTok bernama @vina.run yang diduga menyebarkan konten fitnah mengenai status anak sulung mereka.
Akun tersebut mengklaim bahwa putri sulung Ruben Onsu dan Sarwendah bukanlah anak kandung mereka. Konten yang beredar pada tahun 2025 ini dinilai telah mencemarkan nama baik keluarga dan menyangkut isu perlindungan anak.
Sikap Tegas dan Efek Jera
Menanggapi kemungkinan adanya upaya damai, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa kliennya tidak terburu-buru untuk memaafkan. “Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/1/2026).
Chris menegaskan bahwa sikap ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Tujuannya adalah agar akun-akun yang tidak bertanggung jawab jera dan tidak mengulangi perbuatannya. “Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu,” ungkapnya.
Ketidaktahuan Pelaku dan Perasaan Sarwendah
Saat ditanya mengenai identitas pemilik akun @vina.run, Sarwendah mengaku tidak mengetahui siapa sosok di baliknya. Ia juga menegaskan belum pernah bertemu dengan pemilik akun tersebut. “Nggak, kebetulan enggak kenal, nggak tahu siapa pun orang itu, nggak tahu,” kata Sarwendah.
Sarwendah mengungkapkan perasaannya terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku senang namun juga sedikit gugup karena ini adalah kali pertama ia mendatangi Polda Metro Jaya. “Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” tuturnya.
Perkembangan Penanganan Kasus
Chris Sam Siwu menambahkan bahwa akun TikTok tersebut telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, ada informasi bahwa pemilik akun sempat menjual ponselnya sebelum disita. Pihak kepolisian masih terus mencari tahu siapa pengguna ponsel tersebut setelah dijual.
“Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini,” pungkas Chris Sam Siwu.
Detail Laporan
Laporan yang diajukan oleh Ruben Onsu terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
- Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE.
- Keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






