Selebriti

Sarwendah Diperiksa 3,5 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Dugaan Fitnah Ruben Onsu

Advertisement

Jakarta – Penyanyi Sarwendah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 3,5 jam di Unit Siber Polda Metro Jaya pada Jumat (30/1/2026). Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa kliennya memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum. “Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya.

Chris Sam Siwu menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh Ruben Onsu terhadap sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah. Sarwendah sendiri merasa sangat dirugikan atas viralnya konten tersebut. “Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok ‘Vina.run’,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sarwendah dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik. Chris Sam Siwu menambahkan bahwa proses penyidikan sudah berjalan cukup baik dan pemilik akun yang dilaporkan juga telah dipanggil serta diperiksa. “Kita serahkan semuanya nanti bagaimana hasil akhirnya kepada pihak penyidik,” katanya.

Advertisement

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak,” tegasnya.

Sarwendah sendiri berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera. “Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku,” kata Sarwendah.

Sebelumnya, presenter Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah yang menyerang nama baiknya serta menyangkut anaknya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement