Selebriti

Saksi Sidang Ammar Zoni: Pernah Jadi Kurir Sabu Atas Perintahnya dari Rutan

Advertisement

JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/2/2026). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah Jaya, mantan rekan satu sel Ammar Zoni yang telah bebas pada April 2025.

Penggeledahan Sel Tahanan

Jaya mengaku turut hadir saat sel tahanan Ammar Zoni digeledah. Ia menyatakan bahwa petugas rumah tahanan menemukan tas milik Ammar yang berisi sabu dan tembakau sintetis di loteng kamar tahanan. Jaya menambahkan bahwa dirinya juga ikut digeledah, namun tidak ditemukan barang haram pada dirinya.

“Iya pernah lihat Ammar pakai narkoba,” ujar Jaya saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2026).

Bisnis Narkoba dari Balik Jeruji

Lebih lanjut, Jaya mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diduga menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara. Ia mengaku pernah diminta menjadi kurir dadakan untuk mengantarkan sabu atas perintah Ammar Zoni.

“Kamu tahu ini sabu? Dari mana tahu?” tanya jaksa kepada Jaya.

“Ya dari lihat pakai mata saja,” jawab Jaya.

Advertisement

Jaya mengaku pernah diminta Ammar untuk mengantarkan sabu ke blok lain. Ia juga menyebutkan bahwa Ammar menjanjikan upah sebesar Rp 100 ribu per minggu untuk tugas tersebut. “Pernah (disuruh Ammar antar barang) ke Andi. Barang dibungkus gulung tisu ke blok lain,” terang Jaya.

Reaksi Ammar Zoni dan Konsekuensi

Saat mendengarkan kesaksian Jaya, Ammar Zoni terlihat tertawa kecil bersama terdakwa lainnya. Tindakan ini seolah mengisyaratkan bahwa tidak semua cerita Jaya sesuai dengan kenyataan di matanya.

Pengakuan dari saksi Jaya ini berpotensi memperberat posisi Ammar Zoni dalam kasus ini. Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni terjerat kasus narkoba, namun kali ini kasusnya dianggap lebih serius karena dugaan pengedaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Akibat kasus ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Rutan Salemba telah dipindahkan ke Lapas High Risk Nusa Kambangan.

Advertisement