Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengungkapkan bahwa ia pernah diminta oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membelikan mobil Innova Reborn seharga Rp 398 juta. Permintaan tersebut disampaikan oleh Jamal Shodiqin, yang saat itu menjabat sebagai Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
Permintaan Mobil untuk Pejabat Kemnaker
Joko Mulyono menyampaikan hal ini saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan bahwa Jamal Shodiqin meneleponnya pada November 2023, meminta agar dibelikan mobil Innova Reborn. Menurut Jamal, mobil tersebut ditujukan untuk Haryanto, yang kala itu menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker dan kini menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
“Waktu itu bulan November 2023 Pak Jamal menelepon untuk dibelikan mobil Innova Reborn, waktu itu Pak Jamal menyampaikan bahwa itu untuk Pak Direktur,” ujar Joko saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai pemberian barang kepada pejabat Kemnaker terkait pengurusan RPTKA.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai identitas direktur yang dimaksud, Joko membenarkan bahwa permintaan tersebut ditujukan untuk Haryanto. Ia juga mengonfirmasi bahwa harga mobil Innova Reborn yang diminta adalah sekitar Rp 398 juta, termasuk biaya on the road.
Dana Pembelian Mobil Dipotong dari Biaya Izin TKA
Joko Mulyono menuturkan bahwa biaya pembelian mobil tersebut dipotong dari tarif pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang seharusnya ia bayar. Pada saat itu, Joko sedang dalam proses pengajuan beberapa RPTKA untuk kliennya.
“Betul,” jawab Joko saat jaksa mengonfirmasi posisinya yang sedang mengajukan beberapa RPTKA saat momentum pembelian mobil tersebut. Ia menambahkan, “Jadi untuk pembelian itu, dana pembeliannya dipotong dengan biaya RPTKA.”
Delapan Terdakwa dalam Perkara Korupsi Izin TKA
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker ini, terdapat delapan orang yang berstatus terdakwa. Mereka adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan dengan meminta barang-barang mewah, termasuk satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker.
Rincian dugaan gratifikasi yang diterima para terdakwa antara lain:
| Nama Terdakwa | Jumlah Gratifikasi | Barang Tambahan |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |






