Berita

Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Diduga Rangkap Jabatan Komisaris Perusahaan Terkait Kasus Suap

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Mulyono juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

Dugaan Rangkap Jabatan dan Kasus Suap

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan.” Mulyono ditangkap tangan oleh KPK pada Rabu (4/2/2026). Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega (DJD), seorang fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti), sebagai tersangka.

Kronologi Kasus Restitusi Pajak

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pada tahun 2024. Tim KKP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya lebih bayar pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KKP Madya Banjarmasin bertemu dengan pihak PT BKB yang diwakili oleh Venasisus Jenarus Genggor. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar permohonan restitusi PT BKB dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’.

“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” jelas Asep.

Advertisement

Penangkapan dan Barang Bukti

Suap ‘uang apresiasi’ tersebut akhirnya membuat permohonan restitusi senilai Rp 48,3 miliar dari PT BKB dikabulkan oleh KKP Madya Banjarmasin. KPK mengungkap bahwa total suap tersebut dibagi untuk Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasisus Jenarus Genggor. Ketiganya kemudian tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026). KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 1 miliar sebagai barang bukti.

Penahanan Tersangka

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Advertisement